Jum. Jun 27th, 2025

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Berdasarkan keterangan salah satu Pimpinan Redaksi media lokal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), muncul pertanyaan serius terkait anggaran publikasi senilai Rp1.682.500.000,00 yang tercatat pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD PALI untuk Tahun Anggaran 2025. Kepada salah satu staf di lingkungan Setwan PALI, ia menyebut bahwa anggaran tersebut diduga telah habis.

“Saya dengar-dengar kabarnya anggaran Rp1,6 miliar itu sudah habis. Coba dikonfirmasi langsung ke Sekwan atau PPTK-nya supaya lebih jelas,” ujarnya kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media segera melakukan konfirmasi langsung kepada H. Sangkut, S.Pd., M.M., selaku Sekretaris DPRD PALI, guna memperoleh penjelasan resmi dan akurat.

Namun sayangnya, hingga saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Juni 2025, Sekretaris DPRD PALI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan habisnya anggaran publikasi sebesar Rp1,6 miliar, termasuk soal ketidakterlibatan sejumlah media lokal dalam pelaksanaan kegiatan anggaran tersebut.

Kondisi ini memicu beragam reaksi dari kalangan awak media di PALI. Salah satu jurnalis mengaku belum pernah dilibatkan ataupun mendapatkan ruang kerja sama publikasi, meskipun anggaran yang dialokasikan terbilang cukup besar.

“Pertanyaannya, ke mana sebenarnya anggaran sebesar itu dialokasikan? Sebab sampai sekarang masih ada media lokal yang belum pernah mendapatkan kesempatan kerja sama dengan pihak Sekretariat DPRD PALI,” ungkapnya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan baru: apakah benar terjadi ketimpangan dalam pembagian anggaran publikasi di lingkungan Setwan PALI? Ataukah hanya media-media tertentu saja yang diberi kesempatan menjalin kerja sama?

“Kalau memang anggarannya sudah habis, sementara hanya sebagian kecil media yang terlibat—itu pun hanya satu kali kerja sama dengan nilai sekitar Rp10 juta per media—maka wajar jika transparansi dan akuntabilitas anggaran publikasi perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Dalam semangat menjunjung asas praduga tak bersalah, tim media pun berencana melayangkan surat resmi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD PALI.
“Tujuannya untuk meminta data dan klarifikasi terkait media mana saja yang telah menjalin kerja sama publikasi sepanjang Tahun Anggaran 2025,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim media juga akan meminta rincian besaran anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing media.
“Langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi anggaran publikasi sebesar Rp1,6 miliar, sekaligus menjawab dugaan ketimpangan yang menjadi perhatian publik selama ini,” pungkasnya. (TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *