Tim Penyidik Polres PALI Dalami Pencurian 8 HP Peserta Paskibraka di Rumah Kos

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Penanganan kasus pencurian yang menimpa peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PALI mulai menunjukkan perkembangan. Pada Rabu (06/05/2026), sebanyak enam korban dipanggil penyidik Polres PALI untuk dimintai keterangan terkait hilangnya delapan unit handphone.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (21/04/2026) dini hari. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menimpa para pelajar yang tengah mengikuti tahapan seleksi Paskibraka.

Salah satu korban, GN, membenarkan bahwa dirinya bersama korban lainnya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara rinci.

“Ya, hari ini kami dipanggil oleh penyidik Polres PALI untuk memberikan keterangan. Kami menceritakan kronologi kejadian, mulai dari sebelum hingga setelah kehilangan itu terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat kejadian para peserta tengah beristirahat di kamar kos usai menjalani rangkaian seleksi yang cukup melelahkan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Waktu itu kami dalam kondisi lelah dan tidur. Saat bangun, beberapa dari kami baru menyadari HP sudah tidak ada. Total ada delapan unit yang hilang,” jelasnya.

Korban lainnya, Grescia, menyebutkan bahwa kehilangan tersebut tidak hanya berdampak secara materi, tetapi juga mengganggu aktivitas mereka selama mengikuti seleksi.

“Yang paling terasa itu kami jadi kesulitan berkomunikasi dengan keluarga, apalagi masih dalam proses seleksi yang membutuhkan koordinasi,” ungkapnya.

Meski demikian, para korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku sekaligus mengembalikan barang yang hilang. Mereka juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Diketahui, para korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres PALI dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B1/127/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 21 April 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.

Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap para korban, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang. Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di lingkungan yang seharusnya aman bagi para pelajar yang tengah berjuang meraih prestasi. (Red)

Related posts

Leave a Comment