DD TA 2025 Rp464 Juta Dipertanyakan, Progres Gedung Serbaguna Spantan Jaya Dinilai Tak Seimbang

‎PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Tahap I di Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, yang dinilai belum menunjukkan progres fisik sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

‎Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan gedung (THP 1) berukuran 14 meter x 30 meter tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Spantan Jaya dengan total anggaran mencapai Rp464.340.420,00 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.

‎Namun, hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi bangunan belum rampung secara signifikan. Sejumlah bagian terlihat belum dilantai, dinding belum diplester, serta belum dilakukan pengecatan. Secara visual, bangunan belum mencerminkan penyelesaian pekerjaan fisik dengan nilai anggaran mendekati setengah miliar rupiah.

‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian antara realisasi fisik dan anggaran, sekaligus menimbulkan dugaan adanya persoalan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Dana Desa.

‎Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pada Senin (29/12/2025), tim media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Spantan Jaya melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan Selasa (30/12/2025), belum ada tanggapan resmi yang disampaikan, meski pesan telah terbaca.

‎Situasi tersebut menambah kekhawatiran masyarakat, mengingat Dana Desa merupakan dana negara yang bersumber dari pajak rakyat dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, terlebih untuk proyek fisik bernilai Rp 464.340.420,00 itu sangat pantastis. red

‎Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menilai proyek ini perlu ditelusuri lebih jauh. Meski pembangunan berlabel “Tahap I”, menurutnya hal itu tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah desa untuk menjelaskan batasan pekerjaan dan capaian fisik secara rinci.

‎“Dengan anggaran Rp464.340.420,00 untuk Tahap I, harus dijelaskan secara terbuka apa saja item pekerjaan yang telah diselesaikan. Jika masih ada tahap lanjutan, publik juga berhak tahu berapa lagi anggaran yang akan digunakan,” ujar Aldi, Selasa (30/12/2025).

‎Aldi menegaskan, status Tahap I tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan progres pekerjaan. Kejelasan item pekerjaan dan capaian fisik, menurutnya, merupakan kewajiban agar tidak memicu kecurigaan masyarakat.

‎“Nilai anggaran yang mendekati setengah miliar rupiah harus sebanding dengan hasil fisik yang bisa dilihat dan dipertanggungjawabkan. Kondisi bangunan yang belum dilantai, diplester, dan dicat menjadi indikator penting perlunya pengawasan sejak awal,” tambahnya.

‎Ia juga mendorong Inspektorat, pemerintah kecamatan, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran atau audit apabila diperlukan, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.

‎”Kami meminta instansi pengawas terkait, mulai dari Inspektorat, pemerintah kecamatan, hingga APH, untuk melakukan penelusuran atau audit menyeluruh. guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut,” pungkasnya
‎(TIM).

Related posts

Leave a Comment