K-MAKI Tagih Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Perkim PALI

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, setelah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI pada April 2026, hingga kini belum ada perkembangan resmi yang diumumkan terkait penetapan tersangka maupun tahapan lanjutan proses penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 66 barang bukti, terdiri dari dokumen, perangkat komputer, laptop, hingga telepon genggam. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Saat itu, langkah Kejari PALI dinilai menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan penyimpangan. Namun, seiring berjalannya waktu, belum adanya informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik kini menanti kepastian mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Apakah penyidik masih melengkapi alat bukti atau telah menemukan konstruksi perkara yang mengarah kepada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, menjelaskan bahwa pengusutan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan kepada Kejari PALI untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut mengungkap dugaan adanya satu penyedia jasa atau perusahaan yang menguasai sekitar 20 hingga 21 paket pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten PALI.

“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan 20 sampai 21 proyek di beberapa OPD Pemda PALI,” ujar Enggi Elber saat konferensi pers usai penggeledahan, 7 April 2026.

Menanggapi belum adanya perkembangan yang disampaikan kepada publik, pegiat antikorupsi Sumatera Selatan dari K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan, mendesak Kejari PALI agar segera memberikan kepastian hukum. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (2/7/2026).

Menurut Feri, penanganan perkara korupsi tidak boleh terkesan menggantung karena dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan kesan penegakan hukum mandek. Kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, profesional, dan transparan,” tegas Feri.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada tahap penggeledahan.

“Jangan sampai masyarakat menilai penggeledahan hanya sebatas seremonial penegakan hukum. Kami berharap Kejari PALI tidak menjadi ‘macan ompong’. Publik menunggu keberanian Kejaksaan mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, bukan dipertontonkan,” pungkasnya. (TIM).

Related posts

Leave a Comment