Proyek Jalan Air Itam Timur PALI Disorot, Volume Tak Tercantum di Papan Informasi, Agregat Diduga Bercampur Tanah

PALI – TS.COM // Proyek peningkatan jalan di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menelan anggaran hampir Rp200 juta, menuai sorotan.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026, yang di kerjakan oleh CV Pandawa Abab tersebut dinilai belum transparan, dan diduga sarat penyimpangan.

Hal itu lantaran papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan volume maupun luas pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran negara, termasuk spesifikasi dan volume pekerjaan yang dilaksanakan.

Tak hanya persoalan transparansi, pengerjaan proyek tersebut juga menjadi perhatian setelah berdasarkan pantauan di lapangan, material agregat yang digunakan bercampur tanah, Ironisnya saat dihamparkan diduga tidak melalui proses pemadatan menggunakan alat berat jenis Baby Roller.

Material agregat tersebut terlihat diduga hanya dihamparkan menggunakan alat berat Grader. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tahapan pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen kontrak.

Pertanyaan mendasar, apakah penggunaan alat pemadat seperti Baby Roller memang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan, atau justru terdapat tahapan pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya?

Menanggapi persoalan tersebut, Sudarto, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, angkat bicara, Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Masyarakat juga berhak mengetahui kualitas serta kesesuaian pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan.” Ujar Sudarto, Kamis (5/11/2026).

Diketahui, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI.
Kegiatan: Peningkatan Jalan Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.
Nilai Kontrak: Rp199.555.000.
Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender.
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI.
Tahun Anggaran: 2026.
Penyedia: CV Pandawa Abab.

“Dengan nilai kontrak mencapai Rp199.555.000, masyarakat tentu berharap pekerjaan tersebut tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.” Ungkapnya.

Oleh karena itu, Pihak terkait dinas PUTR PALI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi serta memastikan apakah seluruh tahapan pengerjaan telah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“Sebab, uang yang digunakan merupakan uang rakyat. Transparansi, kualitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.” Pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Dinas terkait dan pihak kontraktor belum terkonfirmasi. (Tim).

Related posts

Leave a Comment