PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Gerak cepat jajaran Polsek Penukal Abab, Polres PALI, membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial GR alias T bin A berhasil diringkus setelah diduga merampas sepeda motor milik seorang remaja di Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 beserta STNK dan BPKB milik korban.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada 13 Mei 2026 lalu.
“Setelah menerima laporan polisi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Srigala melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku berhasil diamankan di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal,” ujar AKP Dedy Kurnia, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu dini hari (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum depan cucian mobil milik Feri, Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab.
Korban, Albet Padli (18), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, saat itu sedang nongkrong bersama rekannya di rumah salah satu saksi sebelum didatangi dua orang pelaku.
Kedua pelaku kemudian meminta diantar menggunakan sepeda motor milik korban. Namun saat berada di tengah perjalanan, salah satu pelaku berinisial Jery diduga langsung memiting leher korban dan menghentikan kendaraan. (Red)
