PALI – TS.COM // Maraknya praktik pinjaman uang berbunga tinggi yang dikenal sebagai lintah darat atau rentenir yang menjerat sejumlah warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak beberapa tahun terakhir hingga penghujung 2026, sejumlah warga dikabarkan mengalami kesulitan ekonomi akibat beban utang yang terus membengkak. Bahkan, ada yang harus terpaksa menjual harta benda hingga meninggalkan kampung halaman.
Sementara itu, aktivitas pemberian pinjaman uang berbunga tinggi yang dilakukan para rentenir tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Salah satu masyarakat setempat yang meminta identitas dirahasiakan berharap, Pemerintah Desa Karang Agung bersama pihak terkait segera menelusuri persoalan ini, memberikan edukasi kepada warga, serta mengambil langkah konkret untuk mencegah semakin banyak masyarakat terjerat utang yang berkepanjangan.
“Jangan sampai persoalan ini semakin terus berlarut-larut hingga pada akhirnya masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Warga membutuhkan perhatian serius dan tindakan nyata demi melindungi kondisi ekonomi serta kesejahteraan keluarga.” Ujarnya Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, berkaca di tempat lain seperti Pemerintah Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, menegaskan larangan keras terhadap keberadaan rentenir serta berbagai lembaga pembiayaan ilegal, dan sejenisnya di wilayah Desa Banuayu.
Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Banuayu, Rasuti Alamsyah, dan didukung oleh Ketua BPD Banuayu, Edy Arafik, melalui sosialisasi yang dipasang dalam bentuk banner resmi dan ditandatangani oleh keduanya. Larangan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kades Rasuti menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui langkah tegas ini, kami menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan terbebas dari jeratan hutang rentenir,” tegas Kades Banuayu, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, Pemdes dan BPD Banuayu berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Pihaknya juga menyerukan menolak keras segala bentuk praktik pinjaman tidak resmi yang kerap menjerat warga dengan iming-iming menggiurkan.
“Masyarakat Desa Banuayu jangan sampai terganggu oleh hal-hal negatif. Kami ingin warga hidup aman, sehat, dan terbebas dari jeratan utang,” ujarnya.
Kades Rasuti menegaskan, larangan ini juga akan diikuti dengan pengawasan dan pembinaan masyarakat mulai awal tahun depan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami mewujudkan Desa Banuayu yang mandiri dan sejahtera,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, adat hingga pemuda untuk ikut organisasi kemasyarakatan mendukung dan bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal. (TIM).
