Proyek Pembangunan RKB SMPN 4 Penukal Rp298,8 Juta Disorot: Volume, Mutu dan K3 Dipertanyakan

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 4 Penukal, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang diduga dari Pokir DPRD PALI dan bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026, Melalui dinas pendidikan PALI dengan nilai kontrak Rp298.871.700, kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Kamis (16/7/2026). Dalam hasil pemantauan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan sekaligus bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Salah satu temuan di lapangan yakni papan informasi proyek yang dinilai belum memuat informasi secara lengkap, khususnya terkait luas atau volume pekerjaan. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui ruang lingkup pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.

Selain itu, tim media juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai selama proses pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi.

Tak hanya itu, pada proses pengecoran balok bangunan, tim media juga menemukan dugaan penggunaan campuran semen, pasir, dan batu split yang tidak berimbang. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai mutu konstruksi dan kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

Dengan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek, publik pun kesulitan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan anggaran yang mencapai hampir Rp300 juta tersebut.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Nama Paket: Pembangunan Ruang Kelas SMPN 4 Penukal
Nilai Kontrak: Rp298.871.700
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026
Jangka Waktu: 120 Hari Kalender
Penyedia: CV Dedodim Penukal Jaya.

Menanggapi temuan tersebut, Boni R, pemerhati pembangunan di Kabupaten PALI, pada Jumat (22/7/2026) menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib mengedepankan kualitas pekerjaan, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar K3.

“Informasi volume pekerjaan seharusnya dicantumkan secara jelas agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek. Selain itu, penggunaan APD bagi pekerja bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi keselamatan kerja,” ujarnya.

Boni juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI selaku pengguna anggaran agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari kualitas material, proses pengerjaan hingga penerapan K3. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami meminta kepada pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 4 Penukal. Jika dalam hasil audit ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, ketentuan kontrak maupun peraturan yang berlaku, kami meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi mutu dan keselamatan bangunan, pekerjaan tersebut sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh temuan diperbaiki,” tegas Boni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Dedodim Penukal Jaya selaku pelaksana pekerjaan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan tersebut. (TIM).

Related posts

Leave a Comment