PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Keluarga di Desa Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mempertanyakan penanganan medis terhadap anak mereka yang mengalami gangguan fungsi pada tangan kanan sejak lahir.
Anak tersebut berinisial HS (7). Ia lahir di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019.
Ayah HS, Hengky Syaputra, mengatakan kondisi tangan kanan anaknya telah mengalami gangguan sejak lahir.
Menurut Hengky, saat dilahirkan, HS dalam kondisi kulit kebiruan, tangisan lemah, serta terdapat memar pada tubuh. Tangan kanan anaknya juga disebut dalam kondisi lemas.
“Anak kami lahir dengan kondisi warna kulit biru, memar seperti bekas cubitan jari, dan kondisi tangan sebelah kanan lemas, disertai tangisan yang lemah,” kata Hengky kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Hengky mengaku telah menanyakan kondisi tersebut kepada dokter spesialis anak. Saat itu, keluarga disebut mendapat penjelasan bahwa kondisi tangan kanan HS diduga berkaitan dengan proses persalinan.
Keluarga kemudian diarahkan untuk menempatkan tangan kanan bayi menggunakan kain bedong selama sekitar satu bulan. Menurut Hengky, keluarga saat itu mendapat penjelasan bahwa kondisi tangan anaknya diharapkan dapat kembali normal.
Namun, kondisi tersebut tidak kunjung membaik.
Saat HS berusia sekitar satu tahun, tangan kanannya disebut masih belum berfungsi normal. Keluarga kemudian kembali mencari penanganan medis.
Hengky mengaku saat itu mendapat arahan untuk menunggu karena usia anaknya masih kecil.
“Petugas di IGD waktu itu mengatakan anak kami belum bisa diobati karena masih terbilang bayi dan menyuruh kami menunggu selama tujuh tahun,” ujar Hengky.
Keluarga kemudian menunggu hingga bertahun-tahun.
Pada Mei 2026, keluarga kembali berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut dengan pihak humas rumah sakit.
Pada 4 Juni 2026, HS kembali menjalani pemeriksaan. Berdasarkan catatan keluarga, ia menjalani pemeriksaan radiologi, berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, serta diarahkan ke poli saraf dan rehabilitasi medik.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada 9 Juni 2026.Berdasarkan keterangan keluarga, dokter kemudian menyampaikan diagnosis brachial plexus injury.
HS kemudian disarankan menjalani fisioterapi serta mendapatkan penanganan lebih lanjut di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Keluarga kini mempertanyakan apakah kondisi tersebut seharusnya dapat ditangani atau dipantau lebih dini.
Hengky berharap ada komitmen dan tanggung jawab dari pihak rumah sakit untuk membantu proses pengobatan dan pemulihan fungsi tangan anaknya.
“Kami berharap ada perhatian dan tanggung jawab agar kondisi anak kami bisa mendapatkan penanganan terbaik dan fungsi tangannya dapat dipulihkan,” ujarnya.
Pihak Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memberikan konfirmasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp Humas Rumah Sakit pada Selasa (21/7/2026).
Pihak rumah sakit memberikan klarifikasinya menyatakan bahwa seluruh pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, baik sebelum, selama, maupun setelah proses persalinan, telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO), standar profesi dan sesuai dengan indikasi medis.
Pihak rumah sakit juga mengklaim bahwa berdasarkan rekam medis yang dimiliki Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih, pasien tidak melakukan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan di rumah sakit selama kurang lebih tujuh tahun setelah persalinan tersebut.
“Oleh karena itu, rumah sakit tidak memiliki data medis yang dapat menggambarkan perkembangan kondisi pasien selama kurun waktu tersebut maupun menyimpulkan penyebab kondisi yang dialami pasien pada saat ini,” klarifikasi Humas RS AR Bund Prabumulih.
Ketika pasien kembali datang dengan keluhan yang disampaikan oleh keluarga, rumah sakit segera melakukan asesmen dan pemeriksaan sesuai indikasi medis, termasuk konsultasi dengan Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Dokter Spesialis Saraf, serta pemeriksaan radiologi.
Seluruh tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Humas Rumah sakit menegaskan bahwa pemeriksaan radiologi merupakan pemeriksaan penunjang yang memiliki keterbatasan dalam menentukan penyebab suatu kondisi secara pasti.
“Oleh karena itu, untuk menegakkan diagnosis diperlukan pemeriksaan lanjutan sesuai pertimbangan medis. Seluruh hasil pemeriksaan radiologi telah disampaikan dan diserahkan kepada pihak keluarga sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi,” ungkap Humas RS AR Bunda Prabumulih
Selain pemeriksaan medis, pihak rumah sakit juga sudah memfasilitasi berupa pertemuan kekeluargaan agar apa yang menjadi keinginan keluarga dapat dibantu oleh pihak rumah sakit.
Sebagai upaya memperoleh penanganan yang lebih komprehensif, Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih telah merekomendasikan dan akan memberikan pendampingan untuk pasien agar menjalani pemeriksaan dan penanganan lanjutan di rumah sakit yang memiliki fasilitas dan layanan subspesialistik yang lebih lengkap.
Namun, hingga saat ini tindak lanjut atas rekomendasi tersebut masih menunggu keputusan dari pihak keluarga. (TIM)
