Viral! Armada Batubara Diduga Milik PT BSE Distop Warga Simpang Raja karena Melintas di Jalan Umum

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Dugaan aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalan umum kembali memicu protes warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini Masyarakat Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, menghentikan sejumlah armada angkutan batubara yang diduga milik PT BSE karena dinilai beroperasi tanpa sosialisasi kepada warga, tidak melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, serta diduga melintas di jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat.

Aksi penghentian armada tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Warga menilai aktivitas hauling dilakukan secara diam-diam atau “main kucing-kucingan”, padahal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum sejak Januari 2026, kecuali untuk titik crossing yang telah memperoleh dispensasi dan memenuhi persyaratan tertentu.

Penyetopan armada tersebut diunggah oleh akun Facebook Reni Bundanya D yang menyebut warga tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun konfirmasi terkait aktivitas hauling batubara tersebut. Bahkan, berdasarkan unggahan itu, armada diduga milik PT BSE telah dihentikan warga sejak kemarin sore.

“Info huling batubara PT. BSE melintas di jalan raya Simpang Raja dari kemarin sore sampai saat ini distop masyrakat Simpang Raja dengan alasan tidak ada penyiraman, dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,” tulis akun Facebook Reni Bundanya D yang diunggah pada Sabtu (1/8/2026).

Jalan Simpang Raja merupakan jalan umum yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat Kabupaten PALI. Ruas jalan ini menghubungkan antar kecamatan maupun antar daerah dan saat ini juga sedang dalam proses pembangunan cor beton, sehingga aktivitas kendaraan bertonase berat dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta berdampak terhadap kondisi infrastruktur.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri telah memperketat larangan angkutan batubara melintasi jalan umum sejak Januari 2026. Meski terdapat kebijakan yang memberikan toleransi berupa izin crossing di titik tertentu, dispensasi tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan hasil verifikasi tim Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan syarat perusahaan membangun infrastruktur pendukung seperti overpass atau fasilitas sejenis.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa truk batubara dilarang melintas di jalan umum, baik jalan nasional maupun jalan provinsi. Pemerintah juga mendorong seluruh perusahaan tambang untuk mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batubara agar tidak lagi menggunakan badan jalan umum.

Berdasarkan kondisi di lapangan dan mengacu pada ketentuan tersebut, aktivitas angkutan batubara yang diduga milik PT BSE melintas di Jalan Simpang Raja dinilai warga berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BSE maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penggunaan jalan umum tersebut maupun mengenai perizinan aktivitas hauling yang dilakukan. (Red).

Related posts

Leave a Comment