PALI – TEROPONGSUMSEL.COM Penyaluran Dana Desa (DD) Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), TA 2025, menjadi sorotan tajam setelah sejumlah pos anggaran bernilai besar tercatat dalam data penyaluran.
Berdasarkan data yang dihimpun, Di TA: 2025, Desa Sukaraja memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp705.569.000. Salah satu alokasi terbesar yakni Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa sebesar Rp383.880.000.
Pos lainnya meliputi Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp6.425.000, Penyelenggaraan Posyandu Rp29.100.000, Operasional Pemerintah Desa Rp21.167.070, Musyawarah Desa Rp6.790.000, serta Pemutakhiran Profil Desa Rp2.000.000.
Keadaan Mendesak capai Rp61,2 Juta.
Pos Keadaan Mendesak tercatat sebesar Rp61.200.000. Penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan terkait penerima manfaat, dasar penetapan, mekanisme penyaluran dan realisasinya.
Selain itu, terdapat Penyertaan Modal sebesar Rp141.113.800. Masyarakat perlu mengetahui lembaga penerima, dasar penetapan, perkembangan usaha dan manfaatnya.
Perlindungan Anak Rp43,4 Juta.
Anggaran Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak tercatat dalam tiga alokasi, yakni Rp11.291.500, Rp14.770.000 dan Rp17.405.000. Totalnya mencapai Rp43.466.500.
Kemudian, Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD/UMKM sebesar Rp11.850.000 dan keterbukaan informasi publik desa Rp1.150.000.
Menanggapi sejumlah pos yang dinilai terlalu besar tersebut, Pemerhati pembangunan PALI, Sudarto, meminta penggunaan Dana Desa Sukaraja TA:2025, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya besar atau kecilnya anggaran, tetapi apakah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sudarto, Minggu (13/9/2026).
Lebih lanjut, Ia menyoroti anggaran Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa sebesar Rp383.880.000. juta dan penyertaan modal senilai Rp141,11 juta.
“Kalau anggarannya besar, masyarakat berhak mengetahui pekerjaan seperti apa yang dilakukan, volume pekerjaan, pelaksana dan hasil akhirnya. Apalagi anggaran rehabilitasi balai desa mencapai Rp383,88 juta,” tegasnya.
Menurutnya, penyertaan modal juga perlu dijelaskan, termasuk lembaga penerima, dasar hukum, jumlah modal, perkembangan usaha dan manfaatnya bagi desa.
Sudarto meminta pemerintah desa membuka informasi terkait anggaran perlindungan anak, kesehatan, Posyandu, keadaan mendesak dan pelatihan koperasi/UMKM.
“Transparansi adalah bagian penting dalam pengelolaan Dana Desa. Jangan sampai publik hanya mengetahui angka di atas kertas, tetapi tidak mengetahui bentuk kegiatan dan manfaatnya,” katanya.
Tak berhenti di situ, Ia juga meminta Inspektorat, Tipidkor dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten PALI melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh terhadap penyaluran Dana Desa Sukaraja TA: 2025.
“Pemeriksaan atau audit menyeluruh penting untuk memastikan setiap pos anggaran dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaraja belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait sejumlah pos anggaran Dana Desa TA 2025 yang menjadi sorotan tersebut. Meski konfirmasi telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp. (Red/TIM).
