PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disebut milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diketahui telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Aktivitas tersebut kembali memunculkan sorotan terkait status legalitas operasional pabrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Hj. Rismaliza, SH, M.Si., membenarkan hingga saat ini izin operasional PKS berkapasitas 45 ton per jam tersebut belum terbit.
Menurut Rismaliza, pihak perusahaan baru menyampaikan surat kepada DPMPTSP untuk meminta fasilitasi pengurusan izin operasional karena adanya perubahan regulasi terkait penerbitan Sertifikat Standar.
“Maaf Pak, baru kemarin Aburahmi bersurat minta tolong difasilitasi untuk izin operasional karena urus Sertifikat Standar terkait ada perubahan peraturan. Hal tersebut baru kami tindak lanjuti ke provinsi dan harus dibawa ke BKPM karena akunnya ada di BKPM Jakarta, jadi belum ada izin operasional,” ujar Rismaliza melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Meski demikian, Rismaliza menjelaskan aktivitas yang berlangsung di pabrik selama sekitar satu bulan terakhir merupakan tahap uji coba.
“Kemarin saya telepon pihak perusahaan dan saya sampaikan terkait berita di atas, jawabannya baru uji coba,” katanya.
Saat ditanya mengenai berapa lama masa uji coba tersebut berlangsung, Rismaliza mengaku tidak mengetahui secara pasti dan mempersilakan media meminta penjelasan langsung kepada pihak perusahaan.
“Coba tanyakan langsung ke perusahaan Pak, saya juga tidak tahu,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI tersebut, pemerhati kebijakan publik Aldi Taher mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan uji coba apabila izin operasional memang belum diterbitkan. Menurutnya, istilah “uji coba” tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.
“Kalau memang benar izin operasional belum terbit, kok bisa dilakukan uji coba terlebih dahulu? Bahkan sampai sekarang tidak dijelaskan berapa lama masa uji coba tersebut berlangsung. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Perlu dijelaskan secara terbuka apa dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan uji coba tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas usaha sudah berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujar Aldi Taher, (1/8).
Aldi menambahkan, penyelenggaraan kegiatan usaha pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan pelaksanaannya melalui sistem OSS. Menurutnya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka perlu dipastikan apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bila memang aktivitas tersebut diperbolehkan dalam koridor hukum, dasar hukumnya harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka evaluasi dan penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aldi Taher. (TIM).
