PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM Kasus Haja Hastina, WNI asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang diduga bermasalah di China, kini bergulir ke Polda Sumsel.
Orang tua Haja ternyata telah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami anaknya Haja Hastina tersebut ke polisi sebelum video Haja viral di media sosial.
Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan orang tua Haja, Abu Salim, telah diterima SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1291/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melalui AKP Maju Tamba, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan.
“Utk saat ini masih tahap proses Penyelidikan Mang, Trims,” ungkapnya saat dikonfirmasi (14/9/2026).
Kasus yang menimpa Haja Hastina, menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH, MH. Ia langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI dan mendorong pemerintah daerah dan otoritas terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan Haja sekaligus mengupayakan kepulangannya ke Indonesia.
Menurut Firdaus, persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keselamatan dan perlindungan WNI yang sedang berada dalam masalah di luar negeri.
“Yang paling utama tentu keselamatan WNI. Saya sudah koordinasikan dengan Kadisnaker PALI untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan, dan pulang ke Indonesia,” ujar Firdaus (12/9/26).
Firdaus juga mendukung aparat kepolisian untuk mengusut secara serius dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila ditemukan indikasi atau bukti yang mengarah ke praktik ilegal tersebut.
Ia menegaskan, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Kalau memang dalam kasus ini ditemukan dugaan TPPO, tentu kami mendukung aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengusutnya secara tuntas. Kalau terbukti ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)
