Sen. Jun 9th, 2025

MUBA – TEROPONGSUMSEL.COM Pada 26 Februari 2025, sekira pukul 12.30 WIB, telah berlangsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Smart Campus Poltek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Diskusi ini mengangkat tema “Peran Pemuda MUBA dalam Peduli Lingkungan yang Terdampak Aktivitas Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin.

Acara ini dihadiri oleh Hariat Sudarso (Ketua Yayasan Muba Sejahtera), Amrullah, S.Sos (Sekjen BAHARI), serta Rian Raga, S.H., M.H (Praktisi Hukum YLBH). Selain itu, sekitar 110 peserta, yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan berbagai organisasi pemuda, turut berpartisipasi dalam diskusi ini.

Adapun beberapa poin penting yang dibahas dalam FGD ini meliputi:

  1. Hariat Sudarso (Ketua Yayasan Muba Sejahtera) menyampaikan, antara lain :
    a. Praktik illegal drilling semakin meningkat pada Kab. Musi Banyuasin. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi yang menjadi permasalahan utama pada masyarakat.

b. jumlah sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021, tercatat sekitar 5.482 sumur ilegal, dan angka ini melonjak menjadi 10.000 sumur pada tahun 2024.

Peningkatan ini terjadi terutama di kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Keluang. Selain itu, terdapat sekitar 581 tungku penyulingan ilegal, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Babat Toman yang menyumbang 51% dari total aktivitas penyulingan ilegal.

c. Ilegal drilling sering dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Limbah minyak mentah mencemari tanah dan sungai, mengganggu ekosistem, serta merusak sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat. Dari praktik ini telah terjadi kebakaran yang memakan korban jiwa serta merusak lahan pertanian dan hutan.

  1. Amrullah, S.Sos (Sekjen BAHARI) mengatakan, diantaranya:

a. Dalam praktik illegal drilling ini terdapat kerugian ekonomi yang signifikan. Diperkirakan negara kehilangan potensi pajak sebesar Rp. 7,02 triliun setiap tahunnya akibat aktivitas ini, sementara kerugian lingkungan mencapai Rp6,27 triliun. Khusus untuk Sungai Dawas, kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun, yang berdampak pada ekosistem air serta produktivitas pertanian dan perikanan masyarakat setempat.

b. Dalam menghadapi permasalahan ini, diperlukan pendekatan inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti merancang teknologi alternatif untuk pengolahan minyak yang lebih aman dan ramah lingkungan, sehingga masyarakat tidak tergantung pada illegal drilling.

c. Jika para mahasiswa, akademisi, dan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah serta aparat penegak hukum, maka solusi berbasis teknologi ini akan menjadi langkah efektif dalam mengurangi aktivitas pengeboran ilegal di Muba.

d. Dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pengeboran ilegal bagi lingkungan dan kesehatan.

e. Mendorong alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat yang terlibat dalam illegal drilling, agar mereka memiliki mata pencaharian yang lebih aman dan legal. Melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti. (TIM)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *