DD Tempirai Selatan TA 2024–2025 Capai Rp2,4 Miliar Jadi Sorotan, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Janggal, APH Diminta Audit Menyeluruh

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam. Pasalnya sejumlah pos anggaran dengan nilai ratusan juta rupiah dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip transparansi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Tempirai Selatan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.146.863.000. Dari total anggaran tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang menyedot dana cukup besar.

Salah satunya adalah kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa yang tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp465.873.200 dan Rp131.874.400. Selain itu, terdapat alokasi dana untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp165.600.000.

Pada sektor kesehatan, anggaran juga dialokasikan untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan masing-masing sebesar Rp9.973.900 dan Rp9.742.500. Sementara itu, kegiatan Penyelenggaraan Posyandu menghabiskan anggaran sebesar Rp40 juta dan Rp60 juta.

Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah anggaran untuk Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes, dengan rincian sebesar Rp3.750.000, Rp975.000, Rp10.800.000, dan Rp3.740.000.

Sedangkan untuk program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, pemerintah desa mengalokasikan dana sebesar Rp190.480.000.

Selain berbagai program tersebut,
Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 tercatat mencapai Rp30.790.000. Penggunaan anggaran operasional tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikutnya Tahun 2025, Anggaran Meningkat Jadi Rp1,26 Miliar.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Tempirai Selatan meningkat menjadi Rp1.261.385.000.

Sorotan publik tertuju pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan yang dianggarkan sebesar Rp351.911.500. Nilai anggaran tersebut dinilai cukup besar sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait urgensi dan rincian penggunaannya, serta hasil dari pengerjaan tersebut.

Selain itu, terdapat beberapa paket kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah, masing-masing sebesar: Rp100.514.500. Rp63.353.000. Rp30.026.000. Rp39.693.000, Rp34.264.500.

Kegiatan infrastruktur tersebut menjadi perhatian karena masyarakat berharap seluruh pekerjaan yang menggunakan Dana Desa dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Di bidang kesehatan, pemerintah desa kembali mengalokasikan anggaran untuk Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp24.667.000, serta kegiatan penyuluhan dan pelatihan kesehatan sebesar Rp17.750.000 dan Rp20.775.000.

Sementara itu, untuk kegiatan Posyandu, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp45.300.000 dan Rp72.500.000. Sedangkan untuk PKD/Polindes dianggarkan sebesar Rp21.800.000 dan Rp5.010.000.

Pada sektor pendidikan, terdapat dukungan bagi siswa miskin dan berprestasi sebesar Rp37.500.000, serta dukungan penyelenggaraan PAUD sebesar Rp22.500.000.

Selanjutnya, Dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa juga kembali muncul dalam beberapa pos kegiatan, yakni sebesar Rp15.340.000, Rp15.000.000, dan Rp7.500.000, sehingga total anggaran operasional pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp37.840.000.

Yang tak kalah menarik perhatian dan sarat dugaan penyimpangan, adalah alokasi dana untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp75.600.000 serta Penyertaan Modal yang mencapai Rp252.277.000. Itu Harus jelas kegunaan nya seperti apa dana tersebut.

Selain itu, terdapat pula anggaran untuk Pelatihan/Bimbingan Teknis Teknologi Tepat Guna Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp16.448.000, serta Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi sebesar Rp11.355.000.

Atas persoalan tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Boni R, angkat bicara. Menurutnya, besarnya alokasi Dana Desa Tempirai Selatan yang mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun anggaran patut menjadi perhatian serius berbagai pihak.

“Besarnya alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun anggaran tersebut memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan. Terlebih, dalam setiap penyalurannya dinilai masih minim transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujar Boni, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Boni berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten PALI maupun aparat pengawas, dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh program yang telah dilaksanakan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.

“Kami meminta kepada pihak terkait, baik Inspektorat, Unit Tipikor, maupun aparat penegak hukum (APH), agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tempirai Selatan Tahun Anggaran 2024–2025. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tempirai Selatan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (23/6/2026), yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa tersebut. (TIM)

Related posts

Leave a Comment