PALI – TS.COM // Sebuah rumah milik warga di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dugaan sementara kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku telah diamankan ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rumah yang terbakar diketahui milik Yupan dan Elmadia. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa itu diduga dilakukan oleh AYU, yang disebut merupakan mantan istri FEBRI, anak dari pemilik rumah.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, terduga pelaku diduga datang ke rumah korban dengan membawa bensin dari kediamannya sendiri. Saat tiba, kondisi rumah dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang mandi di sungai. Terduga pelaku kemudian diduga memulai aksi pembakaran dari salah satu kamar dengan menyiramkan bensin ke kasur spring bed sebelum api membesar dan menghanguskan sebagian bangunan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memadamkan api dan menghubungi pihak terkait. Setelah dilakukan pemadaman, kobaran api berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke bangunan lain di sekitar lokasi.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui keterangannya menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres PALI.
“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana pembakaran tersebut,” ujar AKBP Yunar HP Sirait melalui keterangan yang disampaikan kepada media.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga.
“Apa pun permasalahannya, jangan diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum. Serahkan setiap persoalan kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar maupun konsekuensi pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara itu, nilai kerugian akibat kebakaran masih dalam proses pendataan oleh petugas yang menangani perkara. (Red).
