PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disebut milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya disorot karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan, kini pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu bulan terakhir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, menandakan aktivitas pengolahan kelapa sawit tampak berjalan. Sejumlah truk pengangkut tandan buah segar (TBS) terlihat mengantre memasuki area pabrik untuk membongkar muatan tandan buah segar kelapa sawit.
Beroperasinya pabrik tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai legalitas operasionalnya. Pasalnya, proyek pembangunan PKS ini sebelumnya pernah menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kabupaten PALI setelah muncul dugaan pembangunan dilakukan sebelum seluruh dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan atau AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku, dipenuhi.
Pabrik tersebut telah beroperasi sehingga memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Aktivis pemerhati kebijakan publik Aldi Taher mempertanyakan terkait seluruh persyaratan perizinan telah diselesaikan atau justru terdapat dugaan adanya pembiaran dan “main mata” antara pihak perusahaan dengan oknum tertentu sehingga aktivitas operasional tetap berjalan.
Aldi mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Jika izin yang pertanyakan telah dipenuhi, diharapkan pihak terkait menyampaikannya secara transparan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya (31/7/26).
Menurut Aldi hal ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses perizinan investasi di Kabupaten PALI.
“Isu perizinan pabrik ini sempat menjadi polemik, jangan sampai terus terusan menjadi bola liar di publik,” katanya.
Aldi juga mengingatkan Untuk fasilitas produksi pabrik kelapa sawit, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk pengesahan dan pemeriksaan terhadap boiler (ketel uap), bejana tekan, serta instalasi generator (genset) dan turbin uap, tangki timbun CPO, Jembatan timbang serta izin pengolahan limbah cair sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investasi daerah diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat lokal, juga tidak mengabaikan dampak sosial dan lingkungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan atau keterangan resmi dari pihak PT Aburahmi dan dinas terkait. (TIM).
