Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan di Pulau Rimau, Terduga Pelaku Anak Kandung Korban

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Jajaran Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial S (32) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung.
Korban diketahui berinisial S (69), seorang petani. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian leher.

Sementara itu, terduga pelaku S (32) yang juga berprofesi sebagai petani diketahui merupakan anak kandung korban.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi percekcokan hingga berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin Kapolsek Pulau Rimau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hanya berselang tidak lama setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan S (32). Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Masih Dalami Motif dan Alat Bukti
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengatakan jajarannya bergerak cepat untuk menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.

Saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dengan memeriksa saksi-saksi serta terduga pelaku. Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara sebelum menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” kata Nandang.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, maupun jalur hukum agar tidak berujung pada tindakan kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa. (Diyono)

Related posts

Leave a Comment