PALEMBANG – TEROPONGSUMSEL.COM
Dalam rangka pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI gelar acara penganugerahan Predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Bertempat di Harper Hotel Palembang, acara tersebut di gelar,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Bapak Muji Burohman,S.H.,M.Si menghadiri Undangan Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2024 oleh Ombudsman RI .
Senin 16 Desember 2024
Dalam penganugerahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menerima predikat penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik dengan nilai 91,50 Zona Hijau Kualitas Tertinggi.
Penilaian Kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolak ukur evaluasi dan penguatan pengawasan internal.
Penganugerahan yang diterima Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menjadi prestasi serta motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berupaya dalam meningkatkan Pelayanan bagi masyarakat terutama masyarakat Banyuasin.(Dyn)