JAKARTA – TS.COM // Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus PWRI di tingkat pusat hingga daerah agar turut mengawal penegakan hukum terkait dugaan praktik penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting, mulai dari pemimpin negara, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, wartawan hingga pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
PWRI menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan nasional, perlindungan privasi, kebebasan pers, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui pernyataan sikapnya, Ketum PWRI menegaskan dukungan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar dugaan praktik penyadapan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan asing dapat diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan terhadap pemimpin negara dan pejabat strategis tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengancam kerahasiaan informasi negara serta mengganggu stabilitas pemerintahan.
PWRI juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap wartawan dan pimpinan LSM. Pasalnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil yang turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Ketum PWRI menegaskan bahwa wartawan bukanlah musuh negara, melainkan bagian dari elemen demokrasi yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara benar, berimbang, dan profesional.
Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, pengawasan ilegal, maupun penyalahgunaan teknologi penyadapan terhadap insan pers harus mendapat perhatian serius. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Dalam pernyataannya, PWRI secara khusus mendesak Kapolri agar mengusut tuntas dugaan kasus tersebut tanpa pandang bulu. Penegakan hukum diminta tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, penyandang dana, penyedia perangkat, hingga penerima hasil penyadapan.
PWRI menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat latar belakang, jabatan, maupun pengaruh yang dimiliki.
Selain meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, PWRI juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketum PWRI turut mengingatkan seluruh pengurus di 38 provinsi serta kabupaten/kota agar tetap menjaga profesionalisme dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut. Seluruh insan pers diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dalam setiap pemberitaan.
Dukungan PWRI terhadap Presiden dan Kapolri, menurut pernyataan organisasi tersebut, merupakan bentuk komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kedaulatan negara, bukan dukungan tanpa batas terhadap individu maupun institusi.
PWRI juga mengajak seluruh organisasi pers, pimpinan LSM, aktivis, serta elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi agar tidak diwarnai praktik intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai tindak lanjut, jajaran DPD dan DPC PWRI di seluruh Indonesia didorong untuk menyampaikan sikap organisasi, mengawal perkembangan penanganan kasus, serta memberikan perhatian terhadap setiap laporan dugaan intimidasi maupun pelanggaran terhadap kebebasan pers di wilayah masing-masing.
Menutup pernyataannya, Ketum PWRI menegaskan bahwa kedaulatan negara dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap dugaan penyadapan tersebut dapat diungkap secara terang melalui proses hukum yang profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat. Red
